Gadai Senyum Sukacita

Salah satu cabang Gadai Swasta di kota Medan

Daftar Gadai Swasta Berijin di Kota Medan

Bisnis jasa gadai swasta di kota Medan semakin hari semakin menjamur, kita dapat menemukan disetiap sudut jalan. Bahkan menurut OJK akan terus bertambah karena calon pelaku usaha gadai terus konsultasi perizinan usaha ke OJK. Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kota Medan karena akan semakin mudah untuk menyelesaikan permasalahan keuangannya. Namun, dihimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Berikut Daftar Pelaku Usaha Pergadaian Konvensional Berizin dan/atau Terdafatar di OJK per Desember 2021

1. PT Gadai Senyum Sukacita
2. PT Sentral Gadai Persada
3. PT Indonesia Gadai Oke
4. PT Gadai Ogan Baru
5. PT Pusat Gadai Indonesia
6. PT Budi Gadai Indonesia
7. PT Mari Gadai Sejahtera
8. PT Dotri Gadai Jaya
9. PT Berkat Gadai Sumatera
10.PT Nimfa Gadai Sejahtera
11.PT Graha Santika Gadai

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, pada setiap kantor atau unit layanan gadai swasta wajib mencantumkan informasi tertulis secara jelas agar dapat dibaca oleh setiap calon nasabah.

Informasi tersebut meliputi, antara lain nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen.